Cucu Syamsudin
Kepala Desa
Bismillahirrahmanirrahim
Konsep desa digital mengacu pada
dasar kebijakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa No 13 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2/a, serta Permendes No 21
Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa pasal 11 ayat
1 – 5.
Trend dan meningkatnya penggunaan
teknologi informasi menuntut masyarakat dapat beradaptasi dalam menjalani
keseharian, terutama sebagai masyarakat pedesaan. Konsep desa digital menjadi penting
sebagai salah satu solusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih
berdaya dalam implementasi teknologi di desa.
Menyikapi perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi pada saat ini, apalagi pada saat Pandemi Covid-19,
Pemerintah Desa Sindangsari Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis melalui Program Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 dengan ini menghadirkan APLIKASI DIGITAL DESA.
Dengan hadirnya aplikasi ini setidaknya ada beberapa harapan penting bagi kemajuan desa diantaranya
:
1. Desa memiliki basis data (database) yang dapat
digunakan untuk perencanaan pembangunan desa, mendukungpelaksanaan pembangunan, monitoring, pengawasan dan evaluasi pengembangan desa;
2. Meningkatkan transparansi informasi desa dan
mampu menyajikan dan mengupdate informasi pembangunan desa dalam konten
Beritanya;
3. Mempercepat layanan pemerintahan desa dalam
pelayanan publik di desa.
4. Dengan tambahan fitur Belanja dari Desa diharapkan dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi di desa dengan cara membantu para pelaku ekonomi/masyarakat untuk dapat mempromosikan atau menjual produk dan jasanya.
Untuk menjawab permasalahan
yang dihadapi saat ini terhadap masalah susah atau lemehnya koneksi internet di
beberapa lokasi desa, kami akan berupaya terus bekerjasama dengan mengembangkan
layanan jasa internet melalui JINDesa (Jaringan Internet Desa)
Akhirnya semoga Allah SWT
senantiasa meridlai dan membimbing kita selamanya. aamiin...